Dukungan BPTP Sulawesi Barat Terhadap Keterbukaan Informasi Publik
Mamuju, 12/06/2021- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mana Undang-Undang tersebut memberikan kewajiban kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik dan UU KIP ini menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Dalam upaya mendukung amanat UU KIP, Kepala BPTP Sulawesi Barat Dr. Ir. Nurdiah Husnah, M.Si bersama Tim Pengelolah PPID BPTP Sulawesi Barat melakukan submit SAQ Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik lingkup Kementerian Pertanian (e-Monev PPID Kementerian Pertanian).
Dengan dukungan penuh Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam hal ini Kepala BPTP Sulawesi Barat diharapkan BPTP Sulawesi Barat bisa memenuhi hak masyarakat dalam mendapatkan informasi publik secara informatif.