Standar Mutu Benih Tebu
#repost
SNI 7312:2008, Standar Mutu Benih Tebu
Tanaman Tebu (Saccaharum officinarum L.) merupakan tanaman penghasil gula yang dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan pokok sebagai sumber kalori. Gula merupakan kebutuhan pokok, sehingga dinamika harga gula mempunyai pengaruh langsung terhadap laju inflasi. Untuk itu diperlukan jaminan ketersediaan benih tebu untuk menjaga inflasi dan pengembangan tebu di Indonesia.
Kementerian Pertanian telah melepas varietas unggul tanaman tebu potensi hasil tinggi, seperti AAS Agribun, AMS Agribun, ASA Agribun dan CMG Agribun yang telah dikembangkan di beberapa wilayah Indonesia.
Jaminan ketersediaan benih terstandar dan tersertifikasi merupakan bagian tugas dari BSIP Kementerian Pertanian. SNI 7312:2008 menetapkan standar benih tebu yang disusun sebagai upaya untuk meningkatkan jaminan mutu (quality asurance), mengingat benih tebu adalah salah satu faktor yang sangat menentukan dalam peningkatan produktivitas gula. Oleh karena itu, untuk menjamin mutu benih tebu yang dipergunakan petani, diperlukan persyaratan teknis tertentu sesuai SNI.
Standar ini menetapkan persyaratan mutu bibit, persyaratan mutu kebun pembibitan, cara pemeriksaan lapangan, pengambilan contoh, cara uji, syarat penandaan, dan pengemasan benih tebu. kebun tebu yang diselenggarakan untuk mendapatkan benih tebu yang murni, sehat dan bermutu. Di dalam penyelenggaraannya, dikerjakan secara berjenjang dari Kebun Bibit Pokok utama (KBPU), Kebun Bibit Pokok (KBP), Kebun Bibit Nenek KBN, Kebun Bibit Induk (KBI) dan Kebun Bibit Dasar (KBD).
Persyaratan mutu pembibitan memiliki umur bibit 6-8 bulan, kondisi bibit berbentuk bagal atau rayungan atau planlet. Ukuran ruas memiliki panjang 15-20 cm. dengan diameter > 2. Persyaratan kebun pembibitan penggunaan lahan sebelumnya tidak bekas tanaman tebu, tingkat kerebahan tegak, tingkat serangan penyakit seprti Mozaik, Blendok, Luka Api, Penyakit Pembuluh 0 % dan tingkat serangan hama penggerek pucuk < 5% dan penggerek batang < 2 %
Pengambilan contoh dilakukan secara acak, untuk KBPU dan KBP dilakukan terhadap semua juring, untuk KBN luas kebun kurang dari 2 Ha diambil sebanyak 20 contoh, dan luasan kurang dari 5 Ha diambil sebanyak 60 contoh. Bibit tebu diikat, satu ikatan (bos) berisi 20 batang sampai 25 batang dengan jumlah ruas perbatang antara 6 ruas sampai 10 ruas dengan tali pengikat berupa rafia, bambu atau lainnya sehingga aman dalam penyimpanan dan pengangkutan.
Sumber : Badan Standardisasi Nasional