PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Barat

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Barat

Konsultasi dan Koordinasi Ketersediaan Benih VUB Padi




Mamuju, 24/01/2023 - Padi merupakan salah satu komoditas strategis untuk memenuhi kebutuhan pangan khususnya di Sulawesi Barat. UPBS BSIP Sulawesi Barat menerima kunjungan penyuluh BPP Kalukku "Kuadianto" dan diterima langsung oleh tim UPBS BSIP Sulawesi Barat.

 
Kunjungan tersebut dalam rangka melakukan konsultasi dan koordinasi terkait ketersediaan benih VUB padi yang dapat dikembangkan oleh petani binaan Kudianto di Kec. Kalukku, Kab. Mamuju. 
 
Dalam diskusi tersebut tim UPBS menyampaikan tentang karakteristik dan keungggulan serta kelas benih sesuai dengan stock benih yang tersedia di gudang. Selanjutnya Kuadianto (Penyuluh) diarahkan untuk melihat langsung benihnya di gudang (varietas Inpari 48 Blas, Inpari 42 Agritan GSR, Inpari IR Nutri Zinc dan Inpari Arumba). 
 
Setelah berdiskusi dan melihat langsung benihnya "Kuadianto" tertarik pada benih padi varietas Inpari 48 Blas, dikarenakan selama ini daerah Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju rentan terhadap penyakit Blas. 
Inpari 48 Blas merupakan hasil persilangan varietas yang tahan wereng coklat dengan varietas lokal Omas yang mempunyai ketahanan terhadap penyakit blas daun. Varietas Inpari 48 Blas memiliki rata-rata hasil GKG sebesar 7.64 t/ha dengan potensi hasil 9.13 t/ha. Selain itu Inpari 48 Blas agak tahan terhadap hawar daun bakteri, dan memiliki ketahanan terhadap 4 ras utama penyakit blas. Varietas ini memiliki kulit gabah yang tipis dengan rendemen beras pecah kulit berkisar 77.8% dan beras kepala 95,1%.
 
Menurut Kuadianto informasi yang didapatkan di BSIP Sulbar akan disampaikan lagi kepada petani binaannya untuk pemesanan selanjutnya.
Diakhir diskusi tersebut tim menyampaikan juga terkait prosedur pelayanan permintaan benih di UPBS BSIP Sulawesi Barat ada 2 tahapan, yaitu:
1. Prosedur pelayanan penyaluran benih UPBS untuk bantuan/ Diseminasi melalui pengajuan proposal kelompok binaan, dan
2. Prosedur pelayanan penyaluran benih UPBS dengan penjualan/ pembelian langsung ke UPBS, dengan biaya pembelian benih sesuai dengan PP Tarif No.35 Tahun 2016.