Pembinaan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Tenaga Kontrak BSIP Sulbar TA 2023
Mamuju,3/02/2023-Penandatanganan Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan instansi atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak berlaku 1 tahun dengan tujuan agar para pekerja maupun pemberi kerja mengetahui, memahami dan mempertanggungjawabkan atas tugas dan tanggung jawabnya dalam perjanjian kerja yang sudah ditandatangani dan disepakati bersama sehingga target yang direncanakan tercapai.