PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Barat

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Barat

Sosialisasi BSIP ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat




Mamuju- Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) merupakan transformasi Badan Litbang Pertanian telah memberikan semangat baru dalam melaksanakan tugas dan fungsi lembaga yang baru. Sebagai Perwakilan Kementerian Pertanian di Daerah, Dr. Ir. Nurdiah Husnah, M.Si didampingi Sub. Koord. KSPP, Koordinator Program, Ketua Tim Teknis serta tim BSIP Sul-Bar menyambangi Rumah Dinas Gubernur Sulawesi Barat dan bertemu langsung dengan Pj. Gubernur Prov. Sulawesi Barat DR. Drs. Akmal Malik, M.Si.(2/02)

 
Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan Sosialisasi terbentuknya Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP), sesuai dengan Permentan No.117 Tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 21 Agustus 2022. Kepala BSIP Sulawesi Barat menyampaikan bahwa Badan Standardisasi Instrumen Pertanian mempunyai tugas pokok dan fungsi yang lebih luas lagi. Tugas utama BSIP yaitu menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian. Standar instrument memiliki makna yang luas, tidak hanya bermakna alat saja tetapi dapat berupa pengelolaan sumber daya dari hulu hingga hilir.
 
“Kedepan, Tugas dan fungsi kami akan lebih luas, kami akan melakukan standarisasi terhadap alat, proses dan luaran produk pertanian agar memiliki daya saing dan kualitas yang lebih tinggi” ungkap Ka. BSIP Sulbar, beliau juga menyampaikan kesediaan dan komitmen BSIP untuk mendukung program pemerintah provinsi dalam membangun pertanian Sul-Bar.
 
Pj. Gubernur menyambut hangat kedatangan Tim BSIP Sul-Bar, serta Mengajak BSIP untuk saling mendukung dan membantu dalam membangun sulbar khususnya pada sektor pertanian.