Sosialisasi BSIP di Desa Adolang (Habitat Asli Loka Pere)
Majene 11/02/2023 – Badan Litbang Pertanian saat ini sudah bertransformasi menjadi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP). Tim BSIP Sulbar yang diwakili oleh Koordinator Program & Evaluasi (Ketut Indrayana) dan Ketua Tim Tekenis (Marthen P. Sirappa) melakukan sosialisai terkait tugas dan fungsi baru dari BSIP Sulbar di Desa Adolang, Kab. Majene.
Dalam kegiatan sosialisasi BSIP Sulbar, juga disampaikan bahwa loka pere memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan. Dari hasil penelitian kerjasama Balitbangda Provinsi Sulawesi Barat dengan BSIP Sulbar mengenai kandungan nutrisi, loka pere memiliki kandungan nutrisi K yang sangat tinggi yaitu 4 kali dari pisang Cavendish, vit. B6 lebih tinggi dari Cavendish, gula total lebih rendah, dan amilopektin tinggi.
Kandungan K yang sangat tinggi dapat mengendalikan fungsi sel saraf dan otot, terutama otot jantung, selain itu juga berperan dalam menjaga keseimbangan cairan tubuh dan mengatur tekanan darah. Kandungan vit. B6 bermanfaat pada perkembangan otak, saraf, kulit dan penting untuk proses pembentukan energi. Kandungan amilopektin bermanfaat untuk pemulihan fisik, karena tubuh cepat memulihkan kadar gula dan mencegah kerusakan otot. Kondisi ini menunjukkan bahwa loka pere sangat potensial sebagai sumber pangan, terutama untuk kesehatan.
Ketut menyampaikan ide-ide untuk pengembangan loka pere, salah satunya yaitu ide untuk membangun atau mengembangkan Kampung Wisata Loka Pere, yang nantinya selain melestarikan loka pere akan berdampak pada ekonomi masyaratak Desa Andolang. Marthen menambahkan bahwa nantinya pengembangan loka pere dapat diintegrasikan dengan ternak kambing dan komoditas horti lainnya sebagai “Farming System”.
Di akhir kegiatan sosialisasi, dilakukan penyerahan sertifikat Tanda Daftar Varietas Tanaman kepada Kades Adolang oleh Marthen P. Sirappa dan kepada Sekdes Adolang Dhua oleh Ketut Indrayana. Varietas Loka Pere merupakan salah satu dari 55 Sumberdaya Genetik (SDG) Lokal Sulawesi Barat yang terdaftar di Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, No.502/PVL/2018, tanggal 8 Januari 2010, dan tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal SDG di Kemenkumham.