Pemasangan Label Baru
Mamuju, 10/03/2023 - Sebelumnya, permohonan label ulang telah diajukan ke Balai Pengawasan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSBTPH) paling lambat 14 hari sebelum masa edar benih berakhir.
Data yang dimasukkan dalam label untuk pelabelan ulang adalah hasil pengujian trakhir. Selain mencantumkan data-data sesuai ketentuan, pelabelan juga harus mencantumkan identitas produsen atau pengedar benih yang mengajukan pelabelan ulang.
Tim UPBS BSIP Sul-Bar melakukan pemasangan label ulang pada Inpari Arumba kelas benih ES (Benih Sebar) dengan cara menutup dan mengganti label lama dengan yang baru. Masa edar label baru ini berlaku sampai tanggal 3 Juni 2023.