PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Barat

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Barat

Sinergi PPID BPOM dengan PPID Kementan untuk Mewujudkan Badan Publik Informatif




Jakarta - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPOM meluncurkan Program Pemeringkatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Rapat Koordinasi Teknis (Rakontek) PPID yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Utama selaku Atasan PPID BPOM. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, didampingi Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Pusat, Samrotunnajah Ismail. Program ini merupakan stimulus untuk meningkatan komitmen dan peran aktif seluruh jajaran PPID BPOM dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik.

Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Gedung Merah Putih BPOM, Rabu (12/4) peserta yang hadir secara luring dan daring melalui zoom meeting. Peserta yang hadir berasal dari PPID Kementerian dan Lembaga serta PPID Pelaksana Unit Kerja Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan BPOM.

Ketua Komisi Informasi Pusat menyampaikan apresiasinya kepada PPID BPOM atas capaian hasil Monitoring dan Evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik dengan kategori “Informatif”. “Saya berharap dengan capaian ini, BPOM dapat menginspirasi Kementerian dan/atau Lembaga lain untuk sama-sama memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan Informasi Publik”, jelas Donny Yoesgiantoro dalam sambutannya. ”BPOM juga sebaiknya tidak cepat berpuas diri atas capaian ini, semoga di kesempatan monev berikutnya dapat memperoleh hasil yang lebih baik”, tambahnya.

Pada kesempatan ini dilakukan juga sharing session terkait Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Kuntoro Boga Andri selaku PPID Utama Kementerian Pertanian menjadi narasumber pada kegiatan ini. Peserta yang hadir secara luring dan daring terlihat antusias mengikuti sesi diskusi dengan narasumber.

”Capaian BPOM dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik merupakan wujud nyata komitmen dan konsistensi BPOM dalam mengedepankan keterbukaan informasi kepada masyarakat”, ungkap Rita Mahyona selaku Atasan PPID BPOM dalam sambutannya. ”Monev ini tidak hanya sekadar menuntaskan kewajiban sesuai amanah regulasi. Dengan pelaksanaan monev lebih intensif, upaya perbaikan dan pemenuhan aspek keterbukaan informasi publik di Unit Kerja Pusat dan UPT BPOM diharapkan semakin optimal.” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen jajaran PPID BPOM dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik, dilakukan penandatanganan Maklumat Pelayanan Informasi Publik BPOM oleh PPID Pelaksana Unit Kerja Pusat dan UPT. 

Acara dilanjutkan dengan peluncuran aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi BPOM Informatif (SIMOTIF) sebagai penunjang pelaksanaan monev keterbukaan informasi publik di lingkungan BPOM. Tidak hanya itu, untuk meningkatkan kapasitas PPID Pelaksana Unit Kerja Pusat dan UPT dalam mengimplementasikan monitoring keterbukaan informasi publik, acara dilanjutkan dengan sosialisasi terkait Peraturan BPOM Nomor 33 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan BPOM, Pemanfaatan Media Pengelolaan Informasi Publik dengan inovasi terbaru, serta Pedoman Penggunaan Aplikasi SIMOTIF.

Dengan diselenggarakannya Rapat Koordinasi Teknis PPID BPOM Tahun 2023 dan Launching Program Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik BPOM pada hari ini, diharapkan seluruh PPID di lingkungan BPOM lebih berkomitmen dan mumpuni dalam melakukan pengelolaan informasi publik baik dari aspek regulasi, pemanfaatan teknologi informasi serta monitoring dan evaluasi. Dengan semangat transparansi dan melayani, BPOM berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat dan mempertahankan predikat Badan Publik Informatif.