PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Barat

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Barat

BSIP Sulbar Mengikuti Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual




BSIP Sulbar Mengikuti Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual

 

 
Mamuju, Kamis, 22 Juni 2023 - Dalam upaya meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual khususnya paten bagi masyarakat, perguruan tinggi, dan lembaga litbang di sulawesi barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menyelenggarakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual dengan tema Asistensi penelusuran paten dan pemanfaatan informasi paten bagi kalangan perguruan tinggi dan lembaga litbang di Sulawesi Barat. Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Grand Maleo and Convention Mamuju diikuti 44 orang peserta termasuk dari BSIP Sulbar yang diwakili oleh Ir. Marthen P. Sirappa, M.Si dan Religius Heryanto, S.ST.
 
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat Perlindungan S.H, M.H. Dalam sambutannya disampaikan bahwa informasi teknologi yang terdapat dalam dokumen paten bersifat terbuka sehingga setiap orang atau masyarakat dapat mengakses dan memanfaatkan informasi tersebut. informasi teknologi yang terkandung dalam informasi paten dapat dijadikan sebagai indikator perkembangan sebagian besar teknologi maju. dengan melihat informasi paten kita dapat mengetahui teknologi terbaru yang sedang dikembangkan saat ini. Informasi paten dapat digunakan oleh siapa saja bahkan seluruh masyarakat indonesia maupun dunia. banyak digunakan oleh inventor, calon inventor ataupun calon pengguna produk paten. pengguna informasi paten antara lain: a). individual/perorangan; b). perusahaan; c). lembaga pendidikan; d). lembaga penelitian dan pengembangan; serta e). industri.
 
Manfaat kegiatan penelusuran dan pemanfaatan informasi paten ini antara lain : a). sebagai sumber informasi tren teknologi; b). gambaran tren teknologi dapat diperoleh melalui analisis informasi paten; c). menghindari duplikasi riset; d). inspirasi untuk mengembangkan riset yang lebih baik; e). rekayasa balik/reverse engineering; f). sumber analisis novelty/ kebaruan dan langkah inventif (dasar pemberian paten). oleh karenanya kegiatan asistensi terkait penelusuran paten dan pemanfaatan informasi paten bagi kalangan perguruan tinggi/ brida/ litbang ini sangat penting, karena sebelum suatu penelitian atau invensi dilakukan atau diajukan untuk didaftarkan paten, sebaiknya dilakukan penelusuran informasi paten.  
 
Lanjut disampaikan bahwa provinsi sulawesi barat memiliki banyak potensi dibidang kekayaan intelektual, namun saat ini yang telah mendaftarkan kekayaan intelektualnya hanya dari merek, hak cipta dan indikasi geografis. sayangnya, untuk paten sendiri belum terdapat inventor dari lembaga litbang maupun perguruan tinggi yang mendaftarkan produk hasil riset ataupun inovasi teknologinya. jika dibandingkan dengan wilayah lain di indonesia, sulawesi barat masih tergolong rendah dalam hal pendaftaran paten. oleh karenanya, melalui kesempatan ini kami mendorong semua pihak terutama perguruan tinggi dan lembaga litbang untuk mari bersama juga mendaftarkan sekaligus memberikan perlindungan terhadap kebaharuan-kebaharuan melalui hasil-hasil riset dibidang teknologi yang bapak ibu lakukan. 
 
Untuk memperdalam terkait penelusuran paten dilanjutkan dengan materi Penelusuran dan pemanfaatan informasi paten oleh Bpk Rifan Fikri, S.T (subkoordinator pelayanan teknis direktorat paten dan desain tataletak sirkuit terpadu djki); selanjutnya praktek penelusuran paten melalui beberapa situs yang dipandu oleh Bpk Eko Hin Ari Pratama (pemeriksa paten direktorat paten dan desain tataletak sirkuit terpadu djki.
 
Melalui Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual ini diharapkan bisa bermanfaat bagi pengembangan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Barat khususnya pemohon paten akan terus meningkat.