PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Barat

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Barat

Forum Perbenihan ''Sosialisasi Peraturan Perbenihan Dan Pengembangan Sistem Informasi Perbenihan''




Forum Perbenihan ''Sosialisasi Peraturan Perbenihan Dan Pengembangan Sistem Informasi Perbenihan''

 

 
Mamuju, 6 Juli 2023 – Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman pada peraturan perbenihan tanaman pangan serta sosialisasi pengembangan sistem informasi perbenihan, UPTD Balai Pengawasan dan Serifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSPTPH) Prov. Sulawesi Barat menyelenggarakan kegiatan forum perbenihan tanaman pangan di Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Pertanian Kec. Kalukku, Kab. Mamuju. Forum ini dihadiri oleh 45 peserta yang terdiri dari Dinas TPHP Provinsi Sulbar, Dinas Pertanian Kabupaten lingkup Sulbar, PT. SHS, Balai Benih, BSIP Sulbar, Kelompok tani, penangkar benih serta petugas PBT se Sulawesi Barat.
 
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten sekertariat daerah bidang ekonomi pembangunan daerah Prov. Sulbar Dr. Yakub F. Salon, M.Pd. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa peningkatan provitas dan kualitas hasil tanaman pangan sangat dipengaruhi oleh kualitas benih yang digunakan. Salah satu kendala dalam penyediaan benih varietas unggul adalah belum optimalnya implementasi peraturan perbenihan terhadap seluruh stakeholder perbenihan. Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya kegiatan ini bisa menjadi sarana koordinasi dan diskusi untuk menyamakan persepsi diantara seluruh stakeholder perbenihan. Koordinasi ini melibatkan stakeholder dalam rangka optimalisasi sistem perbenihan sehingga benih bersertifikat dapat tersedia secara tepat varietas, tepat volume, tepat waktu, tepat lokasi dan harga yang terjangkau.
 
Helda Muliaty P, S.P, M.Adm.Pemb selaku kasie pelayanan penilaian kultivar dan pengawasan benih di BPSBTPH memberikan sedikit gambaran terkait kondisi perbenihan di Sulawesi Barat. ''Pada kegiatan perbenihan prinsip dasar yang harus dicermati adalah suatu kelompok benih yang diedarkan harus berlabel karena diproduksi melalui proses sertifikasi dan produsen bertanggung jawab atas mutu benih yang di produksi,'' ungkap Helda Muliaty P, S.P, M.Adm.Pemb.
 
Mengingat pentingnya permasalahan atau kendala yang kerap kali ditemui, maka perlu dibahas mengenai 1) implementasi peraturan perbenihan ke seluruh stakeholder; 2) peran kelembagaan dapat mempercepat penyebarluasan penggunaan VUB padi; dan 3) menemukan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi masing-masing daerah dalam pelaksanaan pengembangan perbenihan.