Koordinasi perbenihan kopi arabika dengan Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat
Koordinasi perbenihan kopi arabika dengan Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat
Mamuju, 10 Juli 2023 - Tahukah Anda? Kunci sukses swasembada, kedaulatan, kemandirian pangan ada di benih karena benih adalah sumber kehidupan. Benih menjadi salah satu faktor penting untuk menunjang keberhasilan produksi tanaman perkebunan. Bahkan penggunaan benih asalan akan memberi dampak negatif pada penurunan produktivitas komoditas perkebunan.
Dalam budidaya tanaman perkebunan, salah satu aspek utama yang wajib dipenuhi adalah bahan tanaman. Bahan tanaman terdiri dari berbagai jenis seperti benih, bibit maupun beberapa jenis bahan tanaman yang diperoleh dari hasil pembiakan secara vegetatif seperti stek, cangkok, sambung, dan lainnya merupakan faktor penentu keberhasilan produksi perkebunan. Dengan demikian, kualitas dan kuantitas hasil budidaya perkebunan sangat tergantung pada kualitas benih yang ditanam.
Bertempat di ruang kerja Kabid Sertifikasi Benih UPTD Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat, Penanggung jawab kegiatan perbenihan kopi BSIP Sulbar bersama staf diterima oleh Kasie Sertifikasi Benih, Mariana Inna, SP, MMA sehubungan dengan koordinasi pelaksanaan kegiatan perbenihan. Dalam koordinasi tersebut, Marthen P. Sirappa, selaku penjab kegiatan perbenihan kopi menyerahkan beberapa dokumen terkait kegiatan produksi kopi arabika varietas Sigarar Utang. Dokumen yang diserahkan berupa 1) Sertifikat mutu benih dari UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi benih perkebunan Prov. Jawa Barat. Sertifikat Mutu Benih adalah keterangan tentang mutu benih yang diberikan oleh lembaga sertifikasi terhadap kelompok benih siap salur maupun benih yang di uji di laboratorium yang dimohonkan untuk disertifikasi atas permintaan produsen benih. 2) Dokumen sertifikat Kesehatan antar area dari Badan Karantina Pertanian. Dokumen sertifikat Kesehatan antar area merupakan merupakan sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang / komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah / negara pengekspor.
Kegiatan ini berpedoman pada Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 27/Kpts/KB.020/05/2021 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kopi (Coffea spp).