PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Barat

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Barat

Pendampingan Lembaga Penerap Standar Instrumen Pertanian: Kopi Mamasa (merk Pokiringan)




Salah satu bentuk pendampingan lembaga penerap standar instrumen pertanian yakni mengawal kelengkapan dokumen-dokumen terkait dalam kepengurusan sertifikat organik yang akan diserahkan ke Lembaga Sertifikasi Produk sesuai SNI 6729:2016 tentang sistem pertanian organik.

 
Dalam kesempatan kali ini, tim BSIP Sulbar melakukan kunjungan ke CV. Poki Cahaya Abadi untuk melakukan pengecekan kelengkapan dokumen-dokumen antara lain:
1. Nomor Induk Berusaha
2. Panduan Mutu
3. Fotocopy Sertifikat ISO 9001
4. Peta fasilitas dan jenis peralatan yang digunakan
5. Jenis dan dosis input yang digunakan
6. Bagan alur proses produksi
7. Data dan jenis produksi
8. Sejarah/riwayat lahan
9. Profil Perusahaan
 
Dokumen-dokumen tersebut di atas telah dimiliki oleh lembaga usaha CV. Poki Cahaya Abadi. Hal ini sesuai dengan kebijakan mutu lembaga usaha yaitu menjadi produsen biji kopi dan kopi bubuk terkemuka di pasaran terutama di seluruh wilayah Sulawesi Barat kemudian menuju Nasional dan Internasional, melalui inovasi dan perbaikan terus menerus dengan komitmen total demi kepuasan pelanggan.
 
Selanjutnya dokumen yang telah dilengkapi akan dikirimkan ke Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro) untuk mendapatkan sertifikat organik sesuai SNI 6729:2016 tentang sistem pertanian organik.