PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Barat

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Barat

Kepala BSIP Sulbar Mensosialisasikan Tusi BSIP pada Temu Lapang Genta Organik di Kabupaten Polman




Polman, 2 Agustus 2023 - Ka. BSIP Sulawesi Barat Repelita Kallo, S.TP, M.Si bersama Tim menghadiri Temu Lapang Genta Organik yang dilaksanakan di wilayah kerja BPP Campalagian, Desa Katumbangan Lemo, Kec. Campalagian, Kab. Polman. Kegiatan Temu Lapang juga dihadiri oleh Kadis Pertanian Prov. Sulawesi Barat, Kadis Pertanian Kab. Polman, Camat Campalagian, Wakil ketua DPRD Kab. Polman, Kades Katumbangan Lemo, Penyuluh Pertanian, Kelompok Tani dan Pelaku Pertanian.

 

 
Acara dimulai dengan panen bersama padi Varietas Inpari 30 Ciherang Sub 1 di lokasi percontohan Sekolah Lapang Tematik Genta Organik. Budidaya padi menggunakan sistem pertanian organik dengan memanfaatkan pupuk organik, pupuk hayati, pembenah tanah (Biochar) dan elisitor biosaka.
Penggunaan pupuk an organik sebanyak 10% dari rekomendasi umum (300 kg NPK + 200 kg Urea). Alhasil produksinya mencapai 8,8 ton/ha.
 
Acara dilanjutkan dengan Temu Lapang. Dibuka langsung oleh Kadis Pertanian Prov. Sulawesi Barat Muhtar, S.P, M.P. Dalam sambutannya beliau mengajak seluruh pelaku pertanian untuk menggiatkan pertanian organik, dan berpesan kepada Penyuluh Pertanian untuk mendampingi petani agar melakukan cara bertani yàng baik dan benar. Sambutan juga diberikan oleh Kadis Pertanian Kab. Polman Andi Ibrahim Wela, S.P, M.P.
 
Pada kesempatan yang sama, Ka. BSIP Sulbar turut mensosialisasikan transformasi kelembagaan
Badan Litbang Pertanian menjadi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP). Sebagai UPT kementerian pertanian yg ada di daerah, BSIP Sulbar mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
 
Terkait Program Genta Organik, kepala BSIP Sulbar merespon baik terimplementasinya pertanian organik yang mengarah pada dihasilkannya beras sehat yg memiliki nilai ekonomis yg dapat meningkatkan pendapatan petani. Jika penanganan hulu-on farm terkait budidaya organik telah dilakukan dengan baik maka penanganan hilir pun penting untuk dilakukan. Tugas pemerintah tentunya memfasilitasi petani dalam pemasaran hasil dengan menghadirkàn offtaker sebagai pengumpul hasil produksi masyarakat.
Mengefektifkan fungsi korporasi petani merupakan solusi alternatif. Peran BSIP Sulbar terkàit penerapan standar adalah menerapkan skema uji laboratorium terhadap beras semi organik yg dihasilkan sebagai penjamin mutu dalam pemasaran hasil.