FGD Jabatan Fungsional Perekayasa dan Teknisi Litkayasa Lingkup BSIP
FGD Jabatan Fungsional Perekayasa dan Teknisi Litkayasa Lingkup BSIP
Dengan telah diundangkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023 , serta mengingat masih terdapat pejabat fungsional di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah yang penilaian angka kredit nya secara konvensional, maka harus melakukan penyesuaian angka kredit dari konvensional ke integrasi berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional dan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penjelasan Tambahan Terkait Pelaksanaan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Direktorat Pembinaan JF dan Pengembangan Profesi mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di lingkup BSIP Kementerian Pertanian kamis 3 Agustus 2023. Adapun narasumber dalam FGD kali ini yakni Direktur Pembinaan Jabatan Fungsional dan Pengembangan Profesi BRIN, Rahma Lina dan Nana Sukmana. Dalam paparannya Rahma Lina menjelaskan beberapa hal sehubungan dengan terbitnya PERMENPAN RB No 1 Tahun 2023. Beberapa hal tersebut adalah tentang pengangkatan pertama dan Penilaian kerja. Pengangkatan pertama CPNS diangkat kedalam Jabatan Fungsional ketika diangkat menjadi PNS. Dengan kata lain ketika sudah 100 %, dapat dilantik sekaligus ke Jabatan Fungsional dan agar UPT segera mengagendakan pelantikannya. Begitupun dengan penilaian kerja, ‘’tidak ada lagi DUPAK, tidak ada butir kegiatan, AKT sebagai koefisien pengali untuk konversi predikat kinerja, dan tidak ada tim penilai angka kreditnya tetapi ada asesor serta evaluasi kinerja dilaksanakan secara periodik/tahunan dan ditetapkan dalam predikat kinerja tahunan’’, tutur Rahma Lina.
Selanjutnya, Nana Sukmana menjelaskan sesuai dengan ketentuan pasal 57 ayat 2 Permenpan 1 Tahun 2023, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyesuaian angka kredit kumulatif, diatur dengan peraturan LPNK yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan menejemen ASN secara nasional. Adapun prosedur ataupun ruang lingkup dalam pengisian SKP pegawai, masih sedang dalam proses penyusunan. Selain itu, perpindahan antar kelompok JF (Dalam satu/lintas rumpun) dan perpindahan antar jabatan tetap mensyaratkan Uji Kompetensi.
Perekayasan dan Teknisi Litkayasa akan dilakukan konversi angka kredit mengikuti ketentuan peraturan BKN No 3 Tahun 2023 melalui Aplikasi DISPAKATI.