PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Barat

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Barat

BSIP Sulawesi Barat Hadiri Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual




Mamuju, 13/08/2023 – BSIP Sulawesi Barat yang diwakili oleh Ir. Marthen P. Sirappa, M.Si dan Khairul Anam, M.Si menghadiri Kegiatan Promosi Dan Diseminasi Kekayaan Intelektual pada kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat. Peserta yang hadir pada acara tersebut Forkopimda Prov. Sulawesi Barat, Universitas di Sulawesi Barat, Pelaku UMKM, dan Pelaku Seni dan Budaya.

 
Penyelenggaraan kegiatan tersebut dalam rangka perayaan hari Dharma Karya Dhika ke-78 yang bertempat di Rumah Adat Mamuju. Kegiatan Promosi Dan Diseminasi Kekayaan Intelektual dalam rangka meningkatkan pemahaman di bidang kekayaan intelektual di Sulawesi Barat yang akan berdampak pada perlindungan dan peningkatan jumlah pendaftar kekayaan intelektual di Sulawesi Barat.
 
Penyampaian materi pada kegiatan tersebut dibagi menjadi dua sesi dengan Narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI. Pada sesi pertama ada tiga penyampaian materi yakni (1) Perlindungan Merek di Indonesia (M. Amir Batau, S.H, M.H, M.Si, C.M.C, C. Ed); (2) Indikasi Geografis (Idris, S.T, M.Si); dan Kekayaan Intelektual Komunal/ KIK (Aldiansyah Pradana Putra, S.H, M.H). Hal penting yang perlu diketahui terkait manfaat umum perlindungan Indikasi Geografis antara lain mendapatkan perlindungan hukum, bukti hak dan hak untuk melarang orang lain; menjaga kualitas, karakteristik, dan reputasi; meningkatkan nilai tambah dan nilai ekonomi. Selain itu juga perlu dilakukan inventarisasi KIK karena dapat memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK; melindungi hak masyarakat adat; mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin; dan tersedianya akses data dan informasi KIK yang mudah dan cepat.
 
Pada sesi kedua, materi yang disampaikan adalah (1) Paten (Anterio Terryandana, S.T); (2) Perlindungan Hak Cipta dan Hak terkait (Reni Olva Yulandha, S.H. dan (3) Desain Industri (Anita, S.T). Kegiatan Promosi Dan Diseminasi Kekayaan Intelektual ditutup dengan sesi diskusi dan kunjungan peserta ke stand UMKM dan Layanan Publik.