PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Barat

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Barat

BSIP Sulawesi Barat Siap Laksanakan Keterbukaan Informasi Publik




Mamuju, 28 Agustus 2023 – Keterbukaan informasi publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang didukung Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2011 tentang Standar Layanan Informasi Publik, mewajibkan seluruh PPID Kementerian Pertanian untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat, serta menciptakan dan menjamin kelancaran dalam pelayanan informasi publik.

 

 
Pimpinan dan seluruh pejabat pengelola informasi publik BSIP Sulawesi Barat melaksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Aula BSIP Sulawesi Barat. Dipimpin langsung oleh Ka. BSIP Sulawesi Barat Repelita Kallo, S.TP, M.Si kegiatan penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen BSIP Sulawesi Barat untuk memberikan akses keterbukaan informasi kepada masyarakat.
 
BSIP Sulawesi Barat selaku PPID pelaksana memiliki komitmen dan mendukung penuh pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik melalui pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah dan transparan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.