PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Barat

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Barat

Aset Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Mamasa




Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat suatu daerah yang bersifat komunal, termasuk di dalamnya Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis.

 

 
Salah satu SDG Kab. Mamasa yang termasuk ke dalam KIK yakni Kopi Mammi Balanda. SDG ini telah terdaftar ke dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
 
Di sela-sela koordinasi dengan Dinas Pertanian Kab. Mamasa, Ka. BPSIP Sulawesi Barat, Repelita Kallo, S.TP., M.Si bersama tim menyerahkan Sertifikat Pencatatan Inventarisasi KIK SDG; Kopi Mammi Balanda yang diterima secara simbolis oleh Kepala Dinas Pertanian Kab. Mamasa, Menton, S.P., M.Si.
 
Sertifikat pencatatan inventarisasi ini merupakan bukti sah yang menandakan bahwa Kopi Mammi Balanda merupakan SDG lokal terdaftar yang dimiliki oleh daerah Kabupaten Mamasa yang dilindungi oleh Negara Indonesia.