PORTAL PPID

Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Barat

PPID Utama

BSIP Sulawesi Barat Menghadiri Kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual




Mamuju, Selasa, 12 September 2023.

Perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual (Proverty Intellectual) tidak hanya dilakukan melalui pendaftaran dan pencatatan, tetapi juga dapat dilakukan melalui upaya hukum, baik gugatan ke pengadilan hingga penyelesaiaan sengketa. Secara umum, Kekayaan Intelektual (KI) terbagi atas 2 (dua) kelompok besar, yaitu Kekayaan Komunal dan Kekayaan Personal. Indonesia masih mengandung status Priority Wacth List dalam hal kekakyaan intelektual.
 
Kasus pelanggaran KI cenderung meningkat setiap tahunnya, dimana rata-rata sekitar 160 kasus. Salah satu tantangan dalam penanganan perkaran pelanggaran KI adalah hukum yang bersifat delik aduan, dimana penindakan dilakukan setelah adanya aduan dari pemegang KI. Penegakan hukum KI menjadi salah satu indikator bagi sebagian besar investor untuk melakukan penanaman modal.
 
Upaya yang dapat dilakukan dalam melindungi KI adalah melalui sinergitas dan kolaborasi dengan semua stakeholder terkait dan juga melalui penegakan hukum Kekayaan Intelektual. Dalam rangka meningkatkan Upaya pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual guna meminimalisir terjadinya pelanggaran KI khususnya di Sulawesi Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat mengadakan kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
 
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Putra, Mamuju dari jam 08.00 Wita, yang diikuti oleh 31 undangan peserta kegiatan. Kegiatan Edukakasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dikuti oleh 31 peserta undangan dari berbagai stakeholder dari pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha.
 
Acara kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran KI dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulawesi Barat. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa upaya pencegahan terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual yang cenderung meningkat setiap tahunnya perlu kiranya membangun sinergitas dan kolaborasi antar instansi terkait, disamping pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran KI. Kegiatan berlangsung secara hybrid yaitu on line dan off line. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Amran Purba, ST., SH., MH. dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaiaan Sengketa, DJKI, Kemenkumham dengan judul materi “Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intektual” yang disampaikan secara on line, dan Suryansyah, SH., MH. dari Universitas Muhammadiyah Mamuju dengan judul materi “ Upaya Preventif Terjadinya Pelanggaran Kekayaan Intelektual Di Sulawesi Barat” off line.  
 
Menurut Amran, upaya penanggulangan Kekayaan Intelektual dapat dilakukan secara: (1). Preemtif, yaitu suatu tindakan DJKI dengan mengedepankan himbauan dan pendekatan yang persuasif kepada Masyarakat dengan tujuan menghindari munculnya potensi-potensi terjadinya Pelanggaran KI, (2). Preventif, yaitu Tindakan DJKI yang dilakukan dengan tujuan untuk mencegah secara langsung dengan bentuk nyata dari berbagai potensi yang dapat menimbulkan terjadinya pelanggaran KI melalui perjanjian Kerjasama dengan Kementerian/Lembaga dan sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI, dan (3). Refresif, yaitu tindakan DJKI dalam rangka penegakan hukum. Melalui kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran KI diharapkan dapat memberikan pemahaman serta menumbuhkan kesadaran bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha di Sulawesi Barat tentang KI. Selain itu, juga merupakan Upaya konkrit dalam mencegah, meminimalisir perdagangan, pelanggaran dan melindungi KI.
 
Sementara narasumber dari Universitas Muhammadiyah Mamuju, Suryamsyah menegaskan bahwa pada dasarnya KI adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil dari suatu kreativitas intelektual. Oleh karena itu, pendekatan dalam KI perlu dilihat dari 2 (dua) hal, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Dengan mengedepankan hak moral secara terbuka kepada pemilik KI, maka hak ekonomi sebagai bagian yang penting tidak menjadi kendala. Upaya pencegahan pelanggaran KI menuju kemajuan perekonomian Sulawesi Barat dapat dilakukan melalui konsep dengan akronim TABE, dimana T=Terdaftar, A=Awasi, B=Bereaksi, dan E=Ekositem KI. Namun diakhir kegiatan makna E disarankan oleh Staf Kemenkumham untuk diganti dengan Edukasi KI.
Kegiatan ini diwarnai dengan banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan kepada kedua narasumber, baik yang on line maupun yang off line. Kegiatan ditutup oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kemenkumham Provinsi Sulawesi Barat, dan diakhiri dengan foto bersama peserta kegiatan, narasumber, dan pelaksana kegiatan.
Logo

PPID

Kementerian Pertanian
Republik Indonesia

Alamat:

Sekretariat PPID
Jln.H.Abdul Malik Pattana Endeng-Mamuju Sulawesi Barat

Hubungi:

HP & WA: 085396619306
Email: [email protected]

Peta Lokasi

Gedung Kementerian Pertanian, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

www.pertanian.go.id

ppidutama

ppidkementan

ppidkementan

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset