Pendampingan Menuju SNI 6729-2016 Sistem Pertanian Organik
Dalam rangka tindak lanjut dari kegiatan pendampingan kopi organik oleh BSIP Sulawesi Barat kepada CV. Poki Cahaya Abadi atau yang dikenal dengan nama Kopi Poki, Ketut Indrayana, S.TP selaku penaggung jawab bersama TIM BSIP Sulawesi Barat mendampingi TIM Audit Sertifikasi Organik dari lembaga Sertifikasi UPT BPMKP Prov. Sulawesi Selatan yang berlangsung dari tanggal 12 -14 Oktober di Dusun Osango I, Desa Osango Kecamatan Mamasa Kabupaten Mamasa.
Tim Sertifikasi terdiri dari Kepala UPT BPMKP Dinas Ketahanan Prov. Sulawesi Selatan Dra. Hj. Erniwati Thamrin, MM selaku Ketua LSPr Organik bersama 3 orang Inspektor dan 1 orang PPC. Kegiatan sertifikasi ini meliputi Audit Penanganan, Audit Dokumen dan Audit Lapang (Budidaya). Hal ini dilakukan Seiring dengan kesadaran masyarakat akan pola hidup sehat permintaan produk pertanian organik semakin meningkat. Pertanian organik, salah satu program Kementerian Pertanian (Kementan) diakui mempunyai manfaat yang signifikan, dipercaya mampu memperbaiki mutu, menghindari dampak kesehatan dan ekologis dari residu pestisida kimiawi sehingga menghasilkan komoditas maupun hasil olahan produk pertanian termasuk perkebunan aman, berkualitas baik, ramah lingkungan serta menciptakan masyarakat Indonesia yang sehat.
SNI 6729-2016 Sistem Pertanian Organik, Standar ini adalah standar pertanian organik Indonesia yang menetapkan persyaratan sistem produksi pertanian organik di lahan pertanian, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, pelabelan, pemasaran,sarana produksi, bahan tambahan dan bahan pembantu pengolahan yang diperbolehkan.
Semoga dengan adanya pendampingan yang dilakukan BSIP Sulawesi Barat dapat memberikan manfaat yang sangat baik untuk Sulbar khususnya Kab.Mamasa pada komiditi Kopi yang sudah dibudidaya dan dikembangkan CV. Poki Cahaya Abadi.