PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Barat

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Barat

Bimtek BSIP Sul-Bar; Kemenkumham Tekankan Pentingnya Perlindungan Merk Dagang Bagi Pelaku UMKM di Kab. Polman




 Polman-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Sulawesi Barat (Kanwil Sulbar) menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan oleh BSIP Sulawesi Barat. Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), petani, serta penyuluh pertanian dalam penerapan standar pertanian.(27/10)

 
Salah satu hal penting dalam Bimtek tersebut adalah materi yang disampaikan oleh Kemenkumham Kanwil Sulbar tentang Perlindungan Merk di Indonesia yang di Sampaikan oleh Ramli, R. SH (Penyuluh Hukum Ahli Pertama). Dalam sesi tersebut, narasumber dari Kemenkumham memberikan wawasan yang berharga mengenai pentingnya melindungi merek dagang dalam dunia bisnis. Perlindungan merek menjadi kunci dalam membangun reputasi, kepercayaan pelanggan, dan memberikan nilai tambah bagi produk-produk yang dihasilkan.
 
Kegiatan Bimtek merupakan upaya konkret pemerintah dalam hal ini BSIP Sulawesi Barat untuk memberikan dukungan kepada pelaku UMKM, petani, dan penyuluh pertanian dalam meningkatkan kualitas produk. Di era globalisasi, pemahaman tentang hak kekayaan intelektual seperti merek dagang menjadi sangat relevan, dan para peserta Bimtek diharapkan dapat mengimplementasikan pengetahuan dalam usaha mereka.
 
Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan para peserta dapat mengambil manfaat maksimal dari materi yang disampaikan, sehingga UMKM dan sektor pertanian di Sulawesi Barat semakin berkembang dan mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif