BSIP Sulawesi Barat Hadiri Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis
Majene-Kolaborasi dan sinergi antar instansi, baik pusat dan daerah di Sulawesi Barat perlu ditingkatkan untuk memaksimalkan potensi Sumber Daya Genetik dan meningkatkan perekonomian daerah di Sulawesi Barat. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Sulawesi Barat menyelenggarakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis dengan tema Pendaftaran Indikasi Geografis Sebagai Upaya Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Peningkatan Perekonomian Daerah di Sulawesi Barat. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Hotel Villa Bogor Majene, dihadiri juga perwakilan beberapa elemen, seperti akademisi, pelaku umkm, anggota legislatif, Plt Kepada Desa dfolong, dan instansi terkait (22/02/2024). Penyuluh senior BSIP Sulawesi Barat hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut.
Kegiatan Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis dibuka langsung oleh Kepala Kemenkumham Kanwil Sulbar yang diwakili oleh Kabid Perlindungan Hukum, Wardi, S.H, M.H. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Indikasi Geografis merupakan aset yang dapat digunakan untuk branding daerah kita dan meningkatkan perekonomian daerah. Saat ini ada 138 Indikasi Geografis di seluruh Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Sulawesi Barat saat ini baru memiliki 1 Indikasi Geografis yang terdaftar, yakni Tenun Sutera Mandar. Narasumber BSIP Sulbar menyampaikan bahwa Indonesia memiliki potensi Kekayaan Intelektual yang sangat banyak, bahkan Indonesia memiliki julukan sebagai “Laboratorium Alam”. “Beberapa potensi KIK yang dapat didaftarkan indikasi geografis di Sulawesi Barat antara lain Loka Pere, Nanas Pambuang, dan beberapa SDG yang sudah didaftarkan di Pusat PVT dan Kanwil Kemenkumham Sulbar. Bahkan teknik penjemuran padi ladang di Polman dapat didaftarkan sebagai Pengetahuan Tradisional. Selanjutnya, Ketua LPPM Unsulbar Muhammad Nasir Badu, Ph.D turut hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut. Beliau menyampaikan bahwa LPPM Unsulbar juga memilik komitmen untuk mendorong perlindungan KI di Sulawesi Barat. Beberapa langkah yang saat ini dilakukan yakni Pembentukan pusat unggulan riset inovasi/PURI, Membentuk task force, Mengalokasikan anggaran penelitian, Kolaborasi (bersama budayawan, kelompok masyarakat tertentu dan pemerintah daerah), dan Penelusuran indikasi geografis.
BSIP Sulawesi Barat terus mendukung agar SDG yang termasuk Kekayaan Intelektual Komunal di Sulawesi Barat untuk didaftarkan Indikasi Geografisnya. Perlindungan hukum Indikasi Geografis melalui pendaftaran IG memiliki manfaat sebagai berikut: (1) memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi dan proses di antara para pemangku kepentingan Indikasi Geografis; (2) menghindari praktik persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi Indikasi Geografis; (3) menjamin kualitas produk Indikasi Geografis sebagai produk orisinil sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen; (4) membina produsen lokal, mendukung koordinasi, dan memperkuat organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat citra nama dan reputasi produk; (5) meningkatnya produksi dikarenakan di dalam Indikasi Geografis dijelaskan dengan rinci tentang produk berkarakter khas dan unik; dan (6) reputasi suatu kawasan Indikasi Geografis akan ikut terangkat, selain itu Indikasi Geografis juga dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumber daya hayati, hal ini tentunya akan berdampak pada pengembangan agrowisata.
Kegiatan yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham mendapat apresiasi dari peserta kegiatan dan diharapkan hal ini membuahkan hasil. Di sesi tanya jawab, peserta memanfaatkan waktu yang ada untuk berdiskusi dengan para narasumber. Dalam kegiatan tersebut juga diserahkan 4 tanda daftar merek kepada pelaku UMKM, dan diharapkan bisa berkembang dgn baik.