PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Barat

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Barat

BSIP Sulbar Hadiri Sosialisasi Akses Benefit Sharing Kekayaan Intelektual Komunal




Mamuju-Bertempat di Ruang Rapat/Aula Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Barat dilakukan pertemuan “Monitoring dan Evaluasi Kekayaan Intelektual Komunal Terkait Adanya Akses Benefit Sharing”, yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pertemuan monev KIK dihadiri oleh instansi terkait tingkat provinsi dan kabupaten. Acara dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Barat, Bapak Pamuji Raharja, S.H., M.M. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa dengan adanya pengaturan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal sebagaimana yang diatur dalam PP No. 56 Tahun 2022, pasal 33 ayat (4) tentang pemanfaatan KIK untuk kepentingan komersial dilakukan dengan memperhatikan akses benefit sharing. Salah satu manfaat yang diperoleh jika KIK dikelola dengan baik adalah keuntungan ekonomi.
 
Di Sulawesi Barat sampai dengan Mei 2024 telah tercatat 198 KIK, dan Kabupaten Mamasa merupakan Kabupaten terbanyak yang tercatat KIK, yaitu Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), disusul oleh Kabupaten Mamuju 16 KIK-EBT, sedangkan KIK-Sumber Daya Genetik terbanyak dicactatkan oleh Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Sulawesi Barat, Kementerian Pertanian. Kakanwil Kemenkumham provinsi Sulawesi Barat berharap agar Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Majene yang belum mencatatkan KIK-EBT untuk segera melakukan pencatatan KIK-EBTnya. KIK-Indikasi Geografis yang sudah terdaftar baru 2, yaitu Tenun Ikat Sekomandi dan Tenun Sutra Madar, sementara tenun lainnya, seperti Tenun Pallawa Mamasa dan Tenun Sambuk Mamasa masih sementara proses.  
 
Narasumber dalam kegiatan Monev KIK terkait Adanya Pelaksanaan Akses Benefit Sharing adalah Ibu Laina Sumarlina Sitohang, SSn., MM., Ketua Pokja KIK dengan materi “Data KIK terkait Pemanfaatan dan Pelaksanaan Pembagian Manfaat (Benefit Sharing)”, Bapak Achmad Iqbal Taufiq, S.H., M.H. dengan materi “Sosialisasi Penyusunan Kebijkan Akses Benefit Sharing Pemanfaatan KIK”, dan narasumber ketiga adalah Ibu Hastuti Sri Kandini dengan materi “Tata Cara Permohonan Pencatatan KIK”. Beberapa hal penting dalam PP No. 56 tahun 2022 adalah pengaturan akses terhadap KIK, kebijakan pemanfaatan secara berkelanjutan dan implementasinya, serta akses dan pembagian keuntungan secara adil dan merata. Setelah pemaparan dari ketiga narasumber, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab/diskusi, dan diakhiri dengan foto bersama.