PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Barat

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Barat

Rapat Komisi Teknis Bahas Sertifikasi Pangan Segar Asal Tumbuhan di Sulawesi Barat




Mamuju-Dalam rangka peningkatan mutu dan produk pangan segar asal tumbuhan, UPTD Balai Sertifikasi dan Pengawasan Pangan Segar Asal Tumbuhan (BSP-PSAT) selaku Otoritas Komponen Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) melaksanakan kegiatan Rapat Komisi Teknis Keamanan Pangan di Hotel Diana Mamuju. kegiatan ini dihadiri oleh Kepala UPTD BSP-PSAT, Universitas Sulawesi Barat (UNSULBAR), BSIP Sulbar, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat, PT. Sang Hyang Seri, Pelaku usaha Timur Mushroom Farm, Pelaku Usaha Buah Naga dan TIM OKKPD Provinsi Sulawesi Barat.
 
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 220 Tahun 2024 tentang Penunjukan tim Komisi Teknis Keamanan Pangan, BPSIP Sulawesi Barat (Sarpina, S.TP, M.Si) merupakan salah satu anggota Tim Komisi Teknis Pengawasan Pangan Segar Asal Tumbuhan. Rapat Komisi Teknis bertujuan untuk menyampaikan hasil audit administrasi, audit lapangan dan hasil uji laboratorium yang kemudian ditelaah dan diberikan rekomendasi oleh Tim Komisi Teknis sehingga Ketua OKKPD dapat memutuskan apakah pemohon tersebut ditunda, diterima maupun ditolak permohonannya. Komoditas yang lolos sidang mendapatkan sertifikasi Prima 3 atau ijin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
 
Beberapa komoditas yang diaudit dan dipaparkan oleh tim auditor antara lain: beras, jamur tiram dan buah naga. Hasil dari sidang ini diharapkan dapat memberikan arah yang jelas terkait kualitas dan keamanan pangan dari daerah-daerah tersebut, serta mendukung upaya peningkatan kualitas sertifikasi PSAT. Berdasarkan hasil penilaian tim teknis diputuskan bahwa permohonan Sertifikasi untuk ke 3 komoditas tersebut dinyatakan Lulus Verifikasi dan layak memperoleh Sertifikasi Prima 3. Selanjutnya UPTD BSP-PSAT akan melakukan surveilen sekurang-kurangnya 1 (kali) dalam setahun untuk menjamin konsistensi penerapan sistem mutu.