PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Barat

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Barat

BSIP Sulbar Lakukan Pemupukan Menggunakan Prinsip 5T pada Kegiatan Produksi Benih Jagung




Mamuju-Tim BSIP Sulbar melaksanakan pemupukan pertama pada kegiatan produksi benih jagung komposit di Blok 2, lahan KT. Karya Bersama 2, Desa Pokkang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam mendukung pertumbuhan optimal tanaman jagung sesuai dengan standar.

Pemupukan dilakukan dengan dosis yang tepat, yaitu 150 kg NPK Phonska dan 100 kg urea per hektar lahan pada umur tanaman 14 hari setelah tanam (hst). Pendekatan ini mengacu pada prinsip pemupukan 5T: tepat jenis, tepat dosis, tepat waktu, tepat cara, dan tepat sasaran. Penerapan standar produksi benih jagung komposit berdasarkan SNI 6232:2015 benih jagung bersari bebas.

Selain bertujuan menghasilkan benih jagung komposit bersertifikat, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kebiasaan petani dalam menerapkan standar budidaya yang lebih baik. Langkah pemupukan yang dilaksanakan oleh BPSIP Sulawesi Barat ini menjadi salah satu upaya penting dalam mendukung pertanian yang berdaya saing dan berkelanjutan di Sulawesi Barat, khususnya di wilayah Mamuju.